Pengingkaran Anak merupakan tindakan hukum untuk menyangkal status seorang anak sebagai anak sah dari seorang ayah karena ada dugaan bahwa anak tersebut bukan hasil hubungan biologis antara suami dan istri dalam perkawinan. Skripsi ini membahas tentang gugatan pengingkaran anak oleh ibu dalam Putusan Nomor 1549/Pdt.G/2024/PA.Kab.Kdr dan meninjau kedudukannya dalam hukum positif di Indonesia. Fokus utama penelitian ini adalah untuk menganalisis kekuatan hukum tes DNA sebagai alat bukti dalam perkara pengingkaran anak serta menelaah kedudukan hukum ibu sebagai pihak penggugat. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa hukum di Indonesia, baik dalam Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam, pada umumnya hanya mengatur hak pengingkaran anak oleh suami. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menganalisis putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta literatur hukum lainnya untuk mengkaji putusan yang menjadi objek penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, dengan tujuan untuk menjelaskan dan menguraikan permasalahan berdasarkan data yang diperoleh. Selain itu, metode wawancara juga dimanfaatkan sebagai teknik pengumpulan data pendukung. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa hasil tes DNA memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dalam membuktikan hubungan biologis antara anak dan ayah kandung. Namun, gugatan yang diajukan oleh ibu berpotensi mengandung cacat hukum berupa error in persona karena tidak diakomodasi secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan sebagai pihak yang berwenang mengajukan pengingkaran anak. Oleh karena itu, perlu ada pembaharuan hukum yang lebih responsif terhadap perkembangan teknologi dan perlindungan hak anak
Copyrights © 2025