Perbankan syariah yang dikenal sebagai Islamic Banking yang beroperasi tanpa bunga dan berlandaskan pada prinsip yang ada di Al-Qur’an dan Al-Hadits. Salah satu produk unggulan dalam perbankan syariah adalah pembiayaan cicil emas menggunakan akad murabahah, yang memudahkan nasabah untuk memiliki emas dengan cara mencicil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad murabahah pada produk cicil emas di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tuban, serta dampaknya terhadap kepuasan nasabah. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode kualitatif melalui observasi dengan cara pengumpulan data, studi pustaka, dan wawancara. Hasil pada penelitian menunjukkan bahwa transparansi dalam informasi, komitmen bank, dan kualitas produk berkontribusi signifikan pada kepuasan nasabah. Proses yang jelas dan fleksibilitas dalam cicilan juga meningkatkan rasa aman dan kepuasan nasabah. Namun, tantangan seperti fluktuasi harga emas dan penerapan denda bagi nasabah yang gagal bayar perlu dikelola dengan bijaksana. Secara keseluruhan, penerapan akad murabahah di BSI KCP Tuban menunjukkan potensi besar dalam meningkatkan kepuasan nasabah dan memperkuat kepercayaan terhadap produk keuangan syariah. Penelitian ini merekomendasikan agar BSI KCP Tuban terus berinovasi dan meningkatkan layanan untuk menjaga kepuasan nasabah yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025