Gadai emas merupakan salah satu bentuk pembiayaan dengan menjadikan emas sebagai jaminan untuk memperoleh dana secara cepat, tanpa adanya imbal hasil. Fasilitas ini memberikan kemudahan bagi nasabah, dengan pelunasan yang dapat dilakukan sekaligus maupun dicicil dalam jangka waktu tertentu. Layanan gadai emas kini tidak hanya tersedia di Pegadaian Syariah, tetapi juga dikembangkan oleh berbagai bank syariah, termasuk Bank Syariah Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi akad rahn dalam produk gadai emas di BSI KC Bengkulu Adam Malik serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BSI menerapkan akad rahn, di mana emas yang dijadikan jaminan atas pinjaman tetap dimiliki oleh nasabah, sementara bank hanya mengenakan biaya ujrah (jasa penitipan). Seluruh proses pelaksanaan akad rahn di BSI telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti kejelasan akad, keadilan, dan bebas dari unsur riba. Penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk gadai emas syariah serta menjadi masukan bagi pengembangan layanan di lembaga keuangan syariah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025