Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK) dan upaya perlindungan hukum bagi pekerja atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak yang dilakukan oleh PT. GA Tiga Belas dengan acuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Untuk menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, maka metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan dengan didukung bahan hukum primer dan sekunder serta menggunakan teknik analisis kualitatif sehingga bisa menelaah permasalahan yang sedang terjadi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa salah satu kasus PHK yang dilakukan secara sepihak kepada pekerjanya oleh PT. GA Tiga Belas telah melanggar ketentuan UU Cipta Kerja. Bagi para pekerja yang di PHK secara sepihak berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana yang diatur dalam UU Cipta Kerja yang menjadi komitmen Presiden dalam meningkatkan kualitas pada aspek perekonomian. Sedangkan pelaku usaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak juga perlu mendapatkan sanksi sebagai akibat melanggar Undang-Undang serta tidak dipenuhinya hak-hak warga negara sebagaimana yang dijamin dalam konstitusi.
Copyrights © 2024