Peran perbankan sebagai perantara dalam penghimpunan dan penyaluran dana memegang peranan penting dalam proses ini. Pemberian kredit dilakukan melalui perjanjian antara bank dan nasabah, dengan jaminan fidusia sebagai upaya preventif. Meskipun pembuatan akta jaminan fidusia harus dilakukan di hadapan notaris untuk keabsahan hukumnya, namun terkadang penandatanganan akta dilakukan di luar kantor notaris, yang dapat memengaruhi keabsahan hukumnya. Dana atau uang yang dibutuhkan guna pelaksanaan dan pengembangan usaha umumnya dapat diperoleh dengan cara pinjam-meminjam atau kredit yang salah satunya melalui jasa perbankan Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, Data dan informasi dianalisis sehingga memperoleh gambaran mengenai Jaminan Fidusia. Hasil penelitian menunjukan bahwa keabsahan Akta Jaminan Fidusia yang tidak ditandatangani oleh Notaris di hadapan para pihak, maka kekuatan akta tersebut menjadi akta dibawah tangan. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Jaminan Fidusia artinya akta tersebut batal demi hukum dan tidak dapat didaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia. Perlindungan hukum bagi kreditur yang dirugikan adalah dapat menuntut ganti rugi, biaya, dan bunga kepada notaris apabila notaris terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Copyrights © 2024