Kasus tertukarnya bayi di rumah sakit merupakan bentuk kelalaian serius yang berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi rumah sakit sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keselamatan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dihadapi oleh rumah sakit dalam kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang berfokus pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, serta dilengkapi dengan analisis data sekunder dari berbagai sumber hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumah sakit dapat dikenai pertanggungjawaban pidana jika terbukti lalai dalam mengawasi tenaga kesehatan, yang menyebabkan kesalahan prosedur. Kerangka hukum menekankan bahwa rumah sakit bertanggung jawab penuh atas kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian staf medis, yang dapat berujung pada sanksi seperti denda atau pencabutan izin operasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rumah sakit harus memperketat pengawasan dan menegakkan penerapan Prosedur Operasional Standar (SOP) untuk mencegah kelalaian yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.
Copyrights © 2024