Penerapan ambang batas presidensial dalam sistem pemilihan umum di Indonesia telah memicu perdebatan pro dan kontra terkait substansi dan implikasinya terhadap sistem pemerintahan presidensial dengan multipartai. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas presidensial dalam undang-undang pemilu menghilangkan batasan dalam memilih dan mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden, baik oleh partai politik maupun perseorangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsekuensi penghapusan ambang batas terhadap hubungan eksekutif dan legislatif serta konfigurasi politik-hukum pemilu pasca-pembatalan, dengan perspektif hukum responsif. Menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum penghapusan, hubungan eksekutif dan legislatif cenderung tidak stabil, mengakibatkan pemerintahan yang kurang efektif. Teori hukum responsif dinilai tepat sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan hukum pemilu yang aspiratif untuk memperkuat sistem demokrasi. DPR dan Pemerintah memiliki peran strategis dalam menciptakan kebijakan demokrasi yang mendukung efektivitas sistem pemilu dan partai politik. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk pengembangan kebijakan hukum yang responsif terhadap dinamika politik dan kebutuhan demokratisasi.
Copyrights © 2025