Penelitian ini membahas dampak pemasangan aplikasi pinjaman online (pinjol) tanpa izin pada perangkat smartphone serta implikasi perlindungan hukum bagi konsumen. Praktik pemasangan aplikasi pinjol tanpa persetujuan konsumen melanggar hak privasi dan kontrol pengguna terhadap perangkat mereka, sekaligus bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti POJK 77/2016 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Studi ini menegaskan bahwa produsen smartphone memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan produk yang mereka pasarkan bebas dari risiko pelanggaran hak konsumen. Regulasi yang ketat wajib ditegakkan untuk menjamin penyelenggaraan pinjol yang legal dan bertanggung jawab, sekaligus melindungi konsumen dari potensi kerugian hukum dan keuangan. Penelitian ini memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan dan pelaku industri untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan edukasi kepada masyarakat, demi menciptakan ekosistem finansial digital yang aman dan terpercaya. Hasil penelitian ini diharapkan mampu menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan regulasi perlindungan konsumen di era digital yang terus berkembang pesat.
Copyrights © 2025