Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin dan pencegahan tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum deskriptif analitis, dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris, yang mana penelitian ini dilakukan di Kota Palangkaraya. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, observasi, dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penegakan hukum terhadap pertambangan mineral ilegal belum optimal, terutama terkait pengaturan lahan dan keterbatasan personil dalam pengawasan, serta rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya izin. Kepolisian telah mengambil langkah preventif melalui sosialisasi bahaya merkuri dan kerja sama dengan pemerintah. Pencegahan mencakup penyelidikan data penambang ilegal dan integrasi sosial dengan masyarakat di sekitar area tambang untuk meminimalkan dampak lingkungan.
Copyrights © 2025