Sistem waralaba menjadi salah satu bentuk pengembangan usaha yang banyak digunakan oleh pelaku bisnis modern. Namun, keberadaannya menimbulkan persoalan hukum ketika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait pengecualian dalam Pasal 50 huruf b. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari pasal tersebut terhadap perusahaan waralaba yang menjalankan usahanya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta didukung oleh data sekunder berupa regulasi, literatur hukum, dan pedoman KPPU. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perjanjian waralaba dikecualikan dari penerapan UU Nomor 5 Tahun 1999, namun dalam praktiknya terdapat potensi penyalahgunaan klausul perjanjian yang dapat menghambat persaingan usaha. Apabila terbukti melanggar prinsip persaingan usaha sehat, pelaku usaha waralaba tetap dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Penelitian ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap perjanjian waralaba guna memastikan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang adil.
Copyrights © 2025