Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan masyarakat, serta mengevaluasi mekanisme penyelesaian kredit macet yang terjadi di BUMDes Sejahtera Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan legal-sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian dilakukan melalui dua tahap, yakni permohonan kredit dan penandatanganan perjanjian. Meskipun prosedur kredit dirancang sederhana, kelemahan seperti minimnya persyaratan jaminan dan tidak optimalnya survei kelayakan usaha menjadi faktor risiko kredit macet. Kredit macet dipicu oleh rendahnya kesadaran debitur, kerugian usaha, serta penyalahgunaan dana pinjaman. Dalam menyelesaikan kredit macet, BUMDes menerapkan strategi non-litigasi melalui musyawarah mufakat, disertai pemberian surat peringatan, perpanjangan waktu pelunasan, dan pengenaan denda. Pendekatan kekeluargaan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelesaian sengketa.
Copyrights © 2025