Indonesia merupakan negara dengan populasi terbesar di dunia pada tahun 2023, yaitu sebanyak 280, 73 juta jiwa, Jumlah penduduk Indonesia terus meningkat, namun lapangan pekerjaan terbatas menyebabkan pengangguran meningkat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menjamin hak atas pekerjaan yang layak, namun sulitnya mencari pekerjaan di Indonesia melanggar hak asasi manusia. Keterbatasan lapangan pekerjaan memaksa warga Indonesia mencari pekerjaan di luar negeri yang menawarkan gaji dan fasilitas lebih baik. Jumlah pekerja migran Indonesia di luar negeri terus meningkat. Perlindungan hukum bagi pekerja migran telah diatur oleh Undang-Undang dan Serikat Buruh Migran Indonesia berperan dalam melindungi hak-hak mereka. Pekerja migran sering menghadapi masalah seperti keterbatasan hak, kondisi kerja yang tidak aman, dan diskriminasi. Perlindungan hukum dan dukungan dari serikat buruh penting bagi pekerja migran Indonesia. Diharapkan dengan kehadiran Serikat Buruh Migran Indonesia, perlindungan dan keadilan bagi mereka dapat terwujud.
Copyrights © 2025