Penelitian ini menganalisis pentingnya aspek hukum dalam studi kelayakan bisnis sebagai jaminan keabsahan usaha. Di tengah persaingan bisnis yang ketat, kepatuhan terhadap regulasi hukum krusial bagi keberhasilan dan keberlangsungan usaha, melampaui inovasi dan pemasaran. Meskipun sering terabaikan, aspek hukum vital dalam menentukan legalitas dan legitimasi bisnis. Legalitas usaha, meliputi akta pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin usaha, memberikan perlindungan hukum, meningkatkan akses pembiayaan formal, serta membangun kepercayaan konsumen dan mitra. Usaha legal juga memiliki posisi tawar yang kuat di pasar dan peluang tender pemerintah. Meskipun ada pandangan yang mengabaikan legalitas dengan mengandalkan relasi kekuasaan, hal ini justru menciptakan kerentanan dan menghambat keberlanjutan. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan kajian pustaka (library research), bertujuan menggambarkan secara sistematis pentingnya aspek hukum sebagai jaminan keabsahan usaha. Pengumpulan data melalui penelusuran literatur dan sumber buku Fuady, dengan analisis deskriptif-kualitatif membandingkan konsep hukum keabsahan usaha. Jadi, pemahaman dan penerapan aspek hukum yang komprehensif dalam studi kelayakan bisnis mutlak diperlukan untuk operasional yang sah dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025