Konflik bersenjata di Suriah yang berlangsung sejak 2011 telah menimbulkan krisis kemanusiaan yang kompleks. Sebagai organisasi kemanusiaan internasional, International Committee of the Red Cross (ICRC) memiliki peran penting dalam merespons kebutuhan mendesak yang timbul akibat konflik ini. Pendekatan teori Norm Entrepreneur dari Norm Life Cycle yang diperkenalkan oleh Finnemore dan Sikkink digunakan untuk menganalisis bagaimana ICRC mempromosikan norma-norma kemanusiaan, termasuk penerapan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional di Suriah. ICRC tidak hanya bertindak sebagai penyedia bantuan kemanusiaan, tetapi juga sebagai aktor normatif yang memperkuat norma perlindungan terhadap korban konflik. Perspektif ini menunjukkan pentingnya peran organisasi internasional dalam mendukung tata kelola global yang berbasis norma.
Copyrights © 2025