Penelitian ini menganalisis peran ASEAN sebagai norm entrepreneur dalam mengembangkan dan mempromosikan norma perlindungan HAM di kawasan Asia Tenggara. Menggunakan kerangka teoretis Norm Life Cycle dari Finnemore dan Sikkink, penelitian ini mengkaji bagaimana ASEAN membangun, memperkuat, dan menginternalisasi norma HAM melalui berbagai mekanisme regional. Dengan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus, penelitian ini menggunakan teknik process tracing untuk menganalisis dokumen resmi ASEAN dan literatur akademis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ASEAN telah berperan signifikan dalam memperkenalkan dan mempromosikan norma HAM melalui pembentukan ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) dan ASEAN Human Rights Declaration. Namun, efektivitas ASEAN masih terbatas karena prinsip non-intervensi dan perbedaan komitmen politik antar negara anggota. Meskipun beberapa negara seperti Indonesia dan Filipina menunjukkan kemajuan dalam internalisasi norma HAM, negara-negara dengan sistem politik lebih otoritarian masih menunjukkan resistensi. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penguatan mekanisme HAM ASEAN untuk mencapai implementasi yang lebih efektif di kawasan.
Copyrights © 2025