Penelitian ini menganalisis ketimpangan kuasa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan di Pontang, Serang, melalui perspektif teori Foucault tentang bio-power, governmentality, dan kuasa disiplin. Latar belakangnya adalah tingginya angka kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat, didukung oleh lemahnya penegakan hukum dan norma patriarkal. Metode kualitatif deskriptif dan Analisis Wacana Kritis digunakan untuk mengkaji kebijakan negara, peran institusi keluarga, dan pembungkaman korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara dan institusi sosial justru melanggengkan ketimpangan kuasa melalui kebijakan simbolik dan norma yang represif. Transformasi sistemik diperlukan untuk mewujudkan keadilan substantif.
Copyrights © 2025