Penelitian ini membahas implementasi ruang bina pekon oleh Kejaksaan Tanggamus dalam menekan kasus korupsi dana desa. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, penelitian ini melibatkan wawancara dengan narasumber terkait dan analisis data dari berbagai sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya preventif Kejaksaan Tanggamus melalui ruang bina pekon telah dilakukan dan dapat mengurangi kasus korupsi dana desa di wilayah Tanggamus. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam pemahaman dan penanganan korupsi dana desa di Indonesia, serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi dana desa di masa mendatang.
Copyrights © 2025