Penelitian ini membahas tentang Tarjamah Al-Qur’an dan hukum menerjemahkan Al-Qur’an. Al-Qur’an sebagai asas dari agama islam yang menjadi sumber hukum dan ilmu pengetahuan bagi seluruh umat islam. Akan tetapi tidak semua umat islam dapat memahami Al-Qur’an secara langsung, karena tidak semua umat islam memahami bahasa Al-Qur’an yaitu bahasa Arab. Maka sebagian dari umat islam membutuhkan perantara dalam memahami Al-Qur’an. Salah satu perantara untuk memahami Al-Qur’an yaitu terjemahan Al-Qur’an, namun banyak terjadi kontroversi dalam hukum menerjemahkan Al-Qur’an, karena ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa menerjemahkan Al-Qur’an dapat merusak keaslian dari Al-Qur’an. Sedangkan terjemah Al-Qur’an sangat dibutuhkan bagi kalangan awam dan mereka yang tidak mempunyai pemahaman kuat untuk mengetahui makna-makna yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Maka dalam penelitian ini akan membahas tentang hukum menerjemahkan Al-Qur’an dengan tujuan mengetahui hukum yang sebenarnya, dan mengetahui alasan dari tidak diperbolehkannya menerjemahkan Al-Qur’an menurut beberapa ulama.
Copyrights © 2025