Penelitian ini bertujuan untuk menggali secara mendalam konsep “usia muda” dalam fiqh nikah, terutama pada makna “kedewasaan” bagi seseorang yang hendak menikah, dengan tinjauan dari berbagai disiplin keilmuan; sehingga melahirkan fiqh nikah yang selaras dengan lokalitas di Riau. Penelitian  ini  pada  garis  besarnya dilaksanakan  dalam  3  (tiga)  tahapan inti, yakni tahap orientasi, tahap eksplorasi dan tahap  interpretasi. Pada tahap orientasi melakukan kajian mendalam terkait dengan konsep ”Dewasa” dalam Fiqh; Kemudian pada tahap eksplorasi dan interpretasi akan dilakukan FGD (Focus Group Discussion) denan beberapa ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, dewasa dalam konteks ini adalah kesiapan fisik biologis namun juga kematangan secara mental, termasuk dalam menghadapi lahirnya keturunan; Kedua, menurut para ahli, baik ekonomi, psikologi, Kesehatan, social-budaya dan agama, diperoleh mafsadat yang ditimbulkan dari perkawinan usia ini; dan Ketiga, usia ideal perkawinan dalam konteks Riau, adalah bagi perempuan usia 21 sampai 30 tahun dan bagi laki-laki usia 25 sampai 35 tahun.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025