Permasalahan tentang hak merek pada masyarakat Desa Krasak, Kecamatan Mojotengah merupakan permasalahan yang penting bagi pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Arti pentingnya pendaftaran hak merek bagi produk maupun jasa usaha para pengusaha akan sangat terasa apabila para pengusaha memahami secara benar pentingnya dari hak merek. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara langsung, penyuluhan, dan sosialisasi dari rumah ke rumah pemilik UMKM Desa Krasak. Tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada pelaku UMKM di Desa Krasak, tentang arti pentingnya hak merek dalam dunia perdagangan, dan memberikan penyuluhan dan sosialisasi tentang perlindungan hukum terhadap hak merek. Hasil pengabdian adalah kurangnya pemahaman tentang hak merek membuat pelaku UMKM perlu mengikuti kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh tim pengabdian agar pelaku usaha memahami cara mendaftarkan merek usaha mereka.
Copyrights © 2025