Tujuan artikel ini adalah membahas tentang pengabdian pada masyarakat di kecamatan prajekan kabupaten bondowoso, kegiatan yang dilakukan melalui pendampingan hukum yang tertuang dalam UU No 16 Tahun 2019 tentang perlindungan anak. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah dengan melakukan pendampingan, pendampingan yang dilakukan selama 1 bulan dengan melakukan pendekatan ABC (Asset Based Community Development) dilakukan melalui empat tahap utama: observasi, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Hasil menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat tentang hukum perlindungan anak di kecamatan prajekan yang sebelum diadakannya pengabdian sebesar 32%, angka pemahaman meningkat setelah dilakukan pendampingan yang semula pemahaman sebesar 32% naik menjadi 85%.
Copyrights © 2024