Artikel ini mengkaji permasalahan pengaturan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penanganan pelanggaran pidana pemilihan umum serentak 2024 di Kabupaten Gunungkidul. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka normatif Sentra Gakkumdu, melacak hambatan pelaksanaan di lapangan, serta mengevaluasi hasil penanganan kasus pemilu berdasarkan data dokumen Bawaslu Gunungkidul. Metode yang digunakan bersifat yuridis-normatif dan yuridis-sosiologis, dengan data primer berupa dokumen berita acara rapat Gakkumdu dan laporan Bawaslu (Temuan dan Laporan) Gunungkidul 2024, serta data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Sentra Gakkumdu di Gunungkidul belum optimal. Dari 1 laporan dan 2 temuan yang ditangani selama Pemilu 2024, seluruhnya dihentikan dengan alasan kurangnya unsur pidana. Temuan ini selaras dengan penelitian Lampung yang mencatat perbedaan persepsi hukum antaranggota Gakkumdu sebagai faktor hambatannya. Selain itu, tenggat waktu penanganan yang ketat berpotensi menghambat pengumpulan bukti secara tuntas. Berbagai hambatan tersebut menegaskan perlunya peninjauan regulasi operasional dan peningkatan koordinasi antar-institusi.
Copyrights © 2025