Dana desa yang diamanatkan ke pemerintah desa merupakan suatu program yang harus dijalankan secara cepat dan tepat guna. Diperlukan tindakan yang tepat seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Desa yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan serta pertanggungjawabannya. Akuntabilitas pengelolaannya menjadi hal yang wajib diterapkan pemerintah desa. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan mengetahui apakah faktor-faktor seperti komitmen organisasi desa, kepemimpinan dan partisipasi masyarakat desa dapat mempengaruhi akuntabilitas pengelolaan dana desa baik secara parsial ataupun secara simultan. Dengan menggunakan kuesioner, pengumpulan data berhasil menghimpun 67 data dari responden. Kemudian dengan menggunakan analisis regresi linear berganda diketahui bahwa secara parsial ataupun secara simultan, faktor  komitmen organisasi desa, kepemimpinan dan partisipasi masyarakat desa dapat mempengaruhi akuntabilitas pengelolaan dana desa yang dibuktikan dengan perolehan nilai signifikan di bawah level of significant 5%.
Copyrights © 2025