Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai konsep the living law dalam KUHP Nasional kepada masyarakat Desa Kiyangkongrejo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Melalui pendekatan sosialisasi dan dialog interaktif, kegiatan ini mengupayakan untuk menciptakan kesadaran hukum masyarakat yang tidak hanya memahami aturan-aturan formal dalam KUHP sebagai hukum yang harus dipatuhi, tetapi juga menyadari adanya pengakuan terhadap nilai-nilai dan praktik hukum lokal dalam sistem hukum nasional. Kegiatan yang dilaksanakan pada 20 April 2025 ini dihadiri oleh 78 peserta yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan. Hasil pengabdian menunjukkan peningkatan pemahaman peserta yang signifikan, dengan rata-rata peningkatan sebesar 41,02% berdasarkan perbandingan pre-test dan post-test. Pembahasan dalam kegiatan ini mencakup fenomena living law di Desa Kiyangkongrejo, harmonisasi the living law dengan KUHP Nasional, serta tantangan dan solusi dalam implementasinya. Beberapa praktik penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal yang ada di desa, seperti rembug desa dan peran tokoh masyarakat, didiskusikan untuk melihat relevansinya dengan ketentuan dalam KUHP Nasional. Kegiatan ini merekomendasikan perlunya penguatan kapasitas tokoh masyarakat, penyusunan pedoman teknis, dokumentasi praktik-praktik penyelesaian konflik berbasis adat, serta membangun mekanisme koordinasi yang efektif antara aparatur penegak hukum, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta harmonisasi antara living law dan KUHP Nasional dalam kehidupan masyarakat desa yang mendukung terciptanya keadilan substantif.
Copyrights © 2025