Program pengabdian ini mengatasi masalah kurangnya implementasi kepastian hukum dalam kebijakan pembangunan ekonomi oleh Kepala Desa yang dapat menghambat efektivitas dan akuntabilitas. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas Kepala Desa dalam mengintegrasikan prinsip kepastian hukum pada perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ekonomi desa. Metode yang digunakan meliputi analisis yuridis normatif untuk pengembangan materi, diikuti lokakarya, klinik konsultasi, dan pendampingan partisipatif. Hasil utama menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman dan keterampilan Kepala Desa menyusun produk hukum desa yang mendukung ekonomi, perbaikan tata kelola Dana Desa menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta munculnya kesadaran baru akan pentingnya landasan yuridis yang kuat, yang berpotensi mendorong perubahan pranata dan perilaku menuju tata kelola desa yang lebih baik.
Copyrights © 2025