Abstrak: Tulisan ini akan mengkaji tentang eksekusi mati di Indonesia dengan ditinjau dari Teori Hudud Muhammad Syahrur. Eksekusi hukuman mati yang diterapkan pemerintah Indonesia atas perintah Undang-Undang terhadap terpidana mati yang terlibat dalam kejahatan berat seperti gembong teroris, produsen narkotika. Pidana mati tidak cukup hanya dilihat dari perspektif positif-konseptual semata, namun harus lewat pendekatan kasus per kasus, dikarenakan masing-masing kasus memiliki konteks dan keunikannya sendiri. Hukuman mati menjadi hukuman maksimal dalam teori hudud Muhammad Syahrur disebut all-haddul aâla, dan minimal penjara selama satu tahun sebagai batas minimal oleh Muhammad Syahrur disebut dengan al-haddul adnaa.
Copyrights © 2017