Abstrak: Sistem Pendidikan Nasional, menjelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan negara, pengendalian diri, kepribadian kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Ketentuan hukum perlindungan hak anak jalanan adalah adanya ketentuan hukum baik ditingkat peraturan undang-undang, peraturan daerah tingkat provinsi, dan peraturan daerah tingkat kabupaten/kota yang mengatur adanya perlindungan, nilai kelangsungan hidup, perkembangan, pemeliharaan, kesehateraan, pendidikan, kesehatan fisik, moral sosial dan mental spiritual. Ketentuan hukum mengenai pendidikan anak harus memiliki keserasian regulasi baik ditingkat peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota dan kabupaten yang memuat adanya ketentuan baik dari segi tanggung jawab, hingga pada keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengelolaan pendidikan yang berdasarkan pada cita dasar negara Republik Indonesia.
Copyrights © 2017