Tabattul artinya pemutusan atau pemisahan. Tabattul (membujang) adalah meninggalkan nikah dalam rangka zuhud dan ibadah atau enggan menikah karena memutuskan untuk beribadah kepada Allah SWT SWT, hal ini mencerminkan usaha individu untuk mendekatkan diri kepada Tuhan melalui pengendalian diri dan kontemplasi. Dalam sebuah hadist Rasullullah menganjurkan agar umatnya menikah dan memperbanyak keturunan, akan tetapi disisi lain Al-quran juga memerintahkan umatnya ber-tabattul. Praktek tabattul dalam Masyarakat juga masih menjadi stigma negative. Praktik ini seringkali bertabrakan dengan hukum positif yang berlaku dalam masyarakat. Konflik antara hukum Islam yang mendasari tabattul dan norma-norma hukum positif memunculkan tantangan dalam penerapannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dinamika antara praktik tabattul, hukum positif, dan nilai hukum Islam. Menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini menggali perspektif berbagai pemangku kepentingan, termasuk ulama, praktisi, dan masyarakat umum, serta bagaimana mereka mencari sinkronisasi antara hukum yang berlaku dan nilai-nilai spiritual. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan wawasan baru mengenai keberlangsungan praktik tabattul di tengah kompleksitas hukum dan norma sosial.
Copyrights © 2025