Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penelitian ini bertujuan untuk membahas status hak waris anak dari pernikahan sedarah. Penelitian ini berfokus pada dua pembahasan yaitu: 1) status hak waris anak dari pernikahan sedarah dalam Fikih Islam. 2) status hak waris anak dari pernikahan sedarah dalam KHI. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yaitu data-data yang diambil adalah berupa teori atau konsep-konsep tentang status hak waris anak dari pernikahan sedarah dalam Fikih Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) data yang diperoleh kemudian disusun dengan teknik deduktif. Penelitian ini berfokus pada telaah teks dengan sumber data diambil dari buku, jurnal, artikel.Hasil dari penelitian ini adalah menurut Fikih Islam anak mendapat hak waris dari kedua orang tuanya jika pernikahan sedarah dilakukan karena faktor ketidakesengajaan atau ketidaktahuan, namun apabila telah diketahui sebelumnya keharaman dari pernikahan ini maka anak yang lahir tidak berhak mendapat hak waris dari ayahnya dan hanya memperoleh hak waris dari ibunya saja. Sedangkan menurut KHI pernikahan sedarah adalah pernikahan yang tidak sah sehingga menyebabkan batalnya pernikahan dan dapat dilakukan pembatalan pernikahan tersebut di pengadilan agama. Namun jika pernikahan ini dikaruniai anak maka tidak menyebabkan halangan anak untuk memperoleh haknya. Kata Kunci : Warisan, Anak Pernikahan sedarah, Fikih Islam, Kompilasi Hukum Islam
Copyrights © 2025