Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap saksi dan korban tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Pendekatan penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan data sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU TPPO telah memberikan dasar hukum yang kuat dalam melindungi saksi dan korban, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti minimnya pemahaman aparat penegak hukum, kurangnya fasilitas perlindungan, serta hambatan budaya dan sosial. Studi ini juga menemukan bahwa koordinasi antar lembaga terkait perlu ditingkatkan untuk menjamin efektivitas perlindungan hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya sistematis melalui peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penyediaan dukungan psikologis dan sosial bagi korban, serta penguatan kerangka kerja kelembagaan untuk memastikan hak-hak saksi dan korban terlindungi secara optimal. Kata Kunci: Perlindungan hukum, saksi, korban, tindak pidana perdagangan orang, UU No. 21 Tahun 2007
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025