Tindak pidana pelaporan palsu merupakan suatu bentuk berita, keterangan, ataupun pemberitahuan yang disampaikan secara tidak benar mengenai suatu kejadian. Secara umum, dalam peraturan perundang-undangan, pengertian laporan palsu tidak disebutkan secara eksplisit. Namun, ancaman pidana terhadap laporan palsu dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 220. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini bagaimana dasar pertimbangan Hakim mengenai karakteristik tindak pidana pelaporan palsu demi keuntungan klaim asuransi? Bagaimana akibat hukum pertanggungjawaban tindak pidana pelaporan palsu demi keuntungan klaim asuransi? Metode Penelitian yuridis normatif. Kesimpulannya Ratio Decidenci Hakim dalam menjatuhkan sanksi berupa vonis pidana terhadap terdakwa tindak pidana pelaporan palsu berdasarkan kepada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagai dasar pertimbangan dan pemeriksaan dipersidangan, yang kemudian akan dibuktikan sesuai dengan barang bukti yang diajukan dalam proses pembuktian dipersidangan, dan juga berdasarkan keterangan para saksi. Serta dalam hal ini Majelis hakim juga memperhatikan berupa hal yang menjadi peringan dan pemberat hukuman bagi terdakwa, sebelum diputuskannya hukuman bagi Terdakwa tindak pidana penipuan tersebut. Pertanggungjawaban Pidana dalam hal tindak pidana pelaporan palsu sebagaimana yang terjadi dalam Putusan Nomor 69/Pid.B/2020/PN.Plj dan Putusan Nomor 157/Pid.B/2020/PN. Gns menurut penulis sudah tepat. Oleh karenanya Terdakwa dapat diberi hukuman sesuai dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Copyrights © 2025