Artificial Intelligence (AI) dalam industri otomotif telah menghadirkan berbagai tantangan hukum, khususnya dalam kasus kecelakaan yang melibatkan sistem autopilot. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi regulasi yang lebih komprehensif bagi sistem hukum di Indonesia terkait Artificial Intelligence sebagai subjek hukum dan mengkaji aspek yuridis pertanggungjawaban pidana dalam kecelakaan kendaraan berbasis AI. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI saat ini dikategorikan sebagai objek hukum bukan subjek hukum sehingga pertanggungjawaban pidana masih diberikan kepada pengemudi atau produsen kendaraan. Prinsip strict liability dapat diterapkan kepada pengemudi, sedangkan product liability berlaku bagi produsen jika terdapat cacat sistem. Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi yang mengatur AI sebagai subjek hukum khusus serta mekanisme pertanggungjawaban yang lebih jelas terkait tindak pidana yang melibatkan AI dalam sistem hukum Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025