Kejahatan persetubuhan yang melibatkan anak sebagai pelaku menjadi perhatian penting dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab anak melakukan tindak pidana persetubuhan dengan ancaman kekerasan serta bagaimana pertanggungjawaban pidana yang diberikan kepada mereka. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus melalui studi Putusan Pengadilan Nomor: 05/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tjk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor lingkungan, pergaulan, dan lemahnya kontrol sosial berkontribusi terhadap tindakan anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan. Sanksi yang dijatuhkan kepada anak pelaku juga mempertimbangkan aspek perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012). Kata Kunci: Anak, Pertanggungjawaban Pidana, Persetubuhan, Peradilan Anak.
Copyrights © 2025