Lembaga Pemasyarakatan atau merupakan tempat untuk membina narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggungjawab lapas kelas IIa Baubau dalam upaya dalam pencegahan masuknya penyeludupan narkoba. Dan untuk mengetahui faktor penghambat dalam pencegahan masuknya penyeludupan narkoba di lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Baubau. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan menggunakan Sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier kemudian data yang diperoleh akan disajikan secara deskripsi dan diberi kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan Tanggungjawab lapas kelas IIa baubau dalam upaya dalam pencegahan masuknya penyeludupan narkoba yaitu diantara Sub bagian dari layanan narapidana bertanggung jawab atas administrasi, pemeliharaan, perwakilan hukum, dan konseling narapidana. penghambat dalam pencegahan masuknya penyeludupan narkoba di lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Baubau antara lain kurangnya sumber daaya manusia (SDM) masih kuragnya pelatihan atau pengetahuan yang komprehensif tentang masalah keamanan dari lembaga pengembangan sumber daya manusia. Jumlah sipir yang terbatas Aspek ini dapat menimbulkan kerentanan dalam upaya memerangi infiltrasi narkoba ke dalam Lapas/Rutan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025