Hak atas pendidikan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam berbagai instrumen hukum internasional dan nasional, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pendidikan tidak hanya sebagai hak dasar, tetapi juga elemen penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, pengurangan ketimpangan sosial, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Namun, realisasi hak ini masih menghadapi tantangan serius di daerah-daerah terpencil Indonesia yang telah diklasifikasikan secara resmi melalui Keputusan Menteri Nomor 160/P/2021. Permasalahan yang dihadapi meliputi minimnya infrastruktur pendidikan seperti sekolah dan fasilitas penunjang, keterbatasan akses transportasi, rendahnya kondisi sosial ekonomi masyarakat, kekurangan tenaga pendidik berkualitas, serta hambatan geografis yang memperparah ketimpangan dalam memperoleh layanan pendidikan. Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan utama dalam akses pendidikan di wilayah tersebut serta mengevaluasi kebijakan pemerintah dalam menjamin hak atas pendidikan secara setara dengan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artikel ini menganalisis sejauh mana ketimpangan akses pendidikan berdampak pada kesejahteraan sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat di daerah-daerah terpencil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakmerataan akses pendidikan merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip non-diskriminasi dalam HAM, sehingga diperlukan reformasi kebijakan secara menyeluruh yang mencakup peningkatan alokasi anggaran pendidikan, pelatihan dan distribusi guru yang merata, pembangunan infrastruktur dasar, serta sinergi antara negara, sektor swasta, dan masyarakat sipil guna mendorong pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025