Wicarana
Vol 4 No 1 (2025): Maret

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM KESESUAIAN DENGAN TUJUAN PERTIMBANGAN RESTORATIVE JUCTICE TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Putusan Nomor :63/Pid.B/2021/PN.Skm)

Chasanah, Novia Nur (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 May 2025

Abstract

Hakim merupakan aparat penegak hukum yang melakukan tugas dalam memimpin jalannya persidangan. Salah satu tugas hakim adalah menegakkan keadilan dan hukum sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Maka dalam putusan hakim harus mencerminkan rasa keadilan bagi rakyat. Adanya masalah yang dikaji dalam penelitian ini berkaitan dengan pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dengan menggunakan *restorative justice* sebagai dasar hakim dalam memutus perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus pada Putusan Nomor: 63/Pid.B/2021/PN.Skm. Dalam kasus ini, hakim memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum meskipun unsur pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP telah terbukti. Putusan ini dinilai tidak tepat karena bertentangan dengan ketentuan hukum positif yang berlaku, seperti Perma Nomor 1 Tahun 2024 dan SK Dirjen Badilum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, yang membatasi penerapan *restorative justice* hanya untuk tindak pidana ringan. Selain itu, tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar dalam diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, putusan lepas tidak seharusnya dijatuhkan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

wicarana

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Redaksi Jurnal Wicarana menerima naskah karya tulis ilmiah berupa: artikel hasil Penelitian; dan artikel konseptual berupa hasil kajian, ulasan (review), dan pemikiran sistematis, di bidang hukum dan hak asasi manusia. Naskah ditulis dalam bahasa Indonesia, belum pernah dimuat atau sedang diajukan ...