Pembentukan peraturan perundang-undangan idealnya melewati tahapan yang mampu mengakomodasi dinamika kehidupan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam konteks ini, teori hukum normatif menjadi pijakan, yakni bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang harus ditaati tanpa pengecualian. Namun, perkembangan sosial dan kompleksitas permasalahan hukum kontemporer menuntut lebih dari sekadar kepatuhan formal terhadap norma. Masyarakat kini menghendaki hukum yang juga memuat dimensi moral, nilai agama, dan kaidah sosial, sebagaimana tampak dalam sorotan terhadap putusan hakim dalam kasus korupsi timah yang tengah menjadi polemik. Di sinilah muncul ketegangan antara hukum sebagai norma dan hukum sebagai cerminan keadilan substantif. Maka, dalam analisis pembentukan peraturan, pendekatan normatif semata belum cukup. Diperlukan juga analisis kontekstual terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan analisis terhadap substansi hukum dan relevansinya dengan ekspektasi sosial, untuk mengkaji sejauh mana peraturan perundang-undangan dibentuk tidak hanya berdasarkan asas legalitas, tetapi juga keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Copyrights © 2025