Kajian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan metafora hukum dalam debat Pilpres 2024 dengan fokus pada metafora Hukum Adalah Pedang. Cara yang digunakan untuk membedah penggunaan metafora adalah analisis metafora kritis dengan berbasis korpus dan teori metafora konseptual dengan pemetaan kognitif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metafora Hukum Adalah Pedang yang dinggunakan sebagai sarana retorika untuk menyerang salah satu paslon guna membentuk opini publik dan melemahkan legitimasi citra mereka. Dengan mengalisisnya menggunakan pendekatan korpus, ternyata terdapat kesenjangan penggunaan metafora tersebut dalam debat dan dalam korpus kontrol yang diwakili oleh LCC Indonesian 2022, 2021, 2020, 2019, dan 2018. Kesenjangan pemahaman calon dan masyarakat mengenai metafora ini ditengarai turut memengaruhi persepsi publik dan menimbulkan kesan yang justru melemahkan citra paslon yang menyerang. Penelitian ini memberikan wawasan tentang penggunaan metafora yang pada kontestasi politik perlu disesuaikan dengan ungkapan-ungkapan yang telah atau mudah publik pahami tanpa terkesan agresif terhadap lawan debat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025