Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pemaknaan atau pandangan para aktor terkait penunjukan Bendahara sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai untuk menguak ketidakseragaman praktik pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi interpretif. Informan penelitiannya adalah Bendahara Pengeluaran Universitas Trunojoyo Madura, Rekanan-rekanan yang bertransaksi dengan instansi Pemerintah serta Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak. Penelitian ini dilaksanakan selama 2 bulan, yaitu mulai bulan Februari hingga bulan April 2015. Oleh karena itu ketentuan perpajakan yang digunakan sebagai alat analisis dalam penelitian ini adalah ketentuan yang berlaku pada saat kasus tersebut terjadi. Sumber data yang digunakan adalah wawancara terstruktur dan tidak terstruktur, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktanya di lapangan ternyata masih masih banyak Rekanan Pemerintah yang tidak tahu dan tidak paham tentang fungsi penunjukan Bendaharawan, Penerbitan Faktur, Surat Setoran Pajak serta Pembayaran pada Rekanan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Copyrights © 2017