Pendaftaran tanah telah lama digaungkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Ketentuan pendaftaran tanah lalu dirumuskan di dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang kemudian ditegaskan kembali dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, disebutkan bahwa pendaftaran atas tanah bekas hak milik adat harus dilakukan paling lambat 5 tahun setelah berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2021, yaitu tahun 2026. Tujuan dari sistem pendaftaran tanah di Indonesia adalah guna menerbitkan suatu bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat hak atas tanah yang kemudian akan menjadi sebuah bukti yuridis. Melalui penelitian ini, penulis bertujuan untuk mengidentifikasi penerbitan bukti kepemilikan tanah yang berkaitan erat dengan asas kepastian hukum, mengingat masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan tanah bekas hak milik adat mereka. Hal ini menyebabkan masyarakat berada pada posisi yang rentan jika terjadi sengketa atas tanah tersebut. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi beberapa hambatan yang terjadi dalam pemenuhan kepastian hukum melalui pendaftaran tanah.
Copyrights © 2025