Penelitian ini mengkaji perkembangan fikih Islam dalam mengakomodasi hak dan kebutuhan penyandang disabilitas (difabel), dengan menyoroti potensinya sebagai kerangka kerja inklusi dan keadilan sosial. Tujuan penelitian adalah untuk menelusuri sejarah perkembangan fikih terkait disabilitas, mengidentifikasi serta mengusulkan upaya optimalisasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian literatur sebagai metode utama, mencakup analisis teks-teks klasik dan kontemporer, penelitian sebelumnya, serta studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fikih klasik sering memposisikan difabel sebagai penerima keringanan (rukhsah), yang meskipun berlandaskan belas kasih, kurang inklusif dalam menjawab dimensi-dimensi disabilitas dalam konteks modern. Upaya kontemporer seperti Fikih Ramah Difabel menunjukkan kemajuan signifikan dalam mendefinisikan difabel sebagai subjek hak dalam kerangka etik dan hukum. Namun, implementasi masih terbatas akibat hambatan struktural, kurangnya integrasi teknologi, dan minimnya dukungan untuk praktik ibadah dan pendidikan yang aksesibel. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reinterpretasi fikih secara holistik diperlukan untuk memastikan inklusivitas dan kesetaraan bagi difabel dalam kehidupan beragama dan sosial. Penelitian ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara ulama, pembuat kebijakan, dan pakar teknologi untuk mengatasi tantangan praktis inklusi.
Copyrights © 2025