Hukum internasional telah membuat pengaturan mengenai piracy sedangkan untuk sea/armed robbery merupakan kewenangan masing-masing negara untuk mengaturnya. Dikenal prinsip yurisdiksi universal dalam memberantas piracy ini, hal tersebut telah ditegaskan dalam Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) dan Indonesia telah meratifikasinya dengan Undang-Undang No.17 Tahun 1985. Namun perompakan dan perampokan laut masih menjadi isu yang tidak terselesaikan. Laut lepas merupakan semua bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif, laut teritorial, perairan pedalaman suatu negara, atau dalam perairan kepulauan suatu negara kepulauan. Implikasi dari definisi tersebut membuat laut lepas menjadi kawasan yang terbuka bagi setiap negara dan tidak ada negara yang mengklaim bahwa kawasan tersebut berada di bawah yurisdiksinya. Suatu negara juga dapat memaksakan atau menerapkan hukum nasionalnya di luar wilayah teritorialnya, hal ini biasa berlaku pada suatu kejahatan internasional dimana kejahatan tersebut sudah diakui sebagai kejahatan internasional dan setiap negara wajib memberantas kejahatan tersebut. Terakhir negara memiliki kewenangan untuk mengadili dan memberikan putusan hukum, hal ini untuk menjamin keamanan dan ketertiban suatu negara dari tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh warga negara asing.
Copyrights © 2017