Penyajian laporan keuangan entitas nirlaba diatur dalam ISAK 35 tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba. Gereja merupakan persekutuan orang percaya di suatu tempat tertentu yang melaksanakan pemberitaan firman Allah dan sakramen serta menjalankan tugas panggilannya untuk menjadi berkat bagi dunia. Sebagai suatu entitas, gereja perlu untuk menyajikan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan gereja yang telah dipercayakan jemaat kepada pengurus gereja (majelis jemaat). Untuk itulah kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan dengan mengambil tema Pembinaan Pengelolaan Keuangan dan Penyusunan Laporan Keuangan Gereja Toraja Klasis Kaltim Balikpapan & Kaltimsel, Wilayan Kalimantan berbasis ISAK 35. Jika pelaporan akuntansi gereja dilakukan secara transparan dan akuntabel, harapannya dapat memotivasi para jemaat dan donatur untuk memberikan persembahan Syukur dan bantuan dana untuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh gereja
Copyrights © 2025