Law number 52 of 2009 on the development of population and family development has formulated a policy to achieve the goal of a prosperous family, through a policy of family planning counseling. Riau Archipelago Province as the local government has not been able to implement the policy to the fullest because it has not had a civil servants as family planning counselor.
Keywords: Family Planning Counseling
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga telah merumuskan kebijakan untuk mencapai tujuan keluarga sejahtera, melalui kebijakan penyuluhan keluarga berencana. Provinsi Kepulauan Riau sebagai pemerintah daerah belum dapat melaksanakan kebijakan tersebut secara maksimal karena belum memiliki PNS sebagai tenaga penyuluh keluarga berencana.
Kata kunci: Penyuluhan Keluarga Berencana
Copyrights © 2017