Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi kebijakan penguatan program desa/kampung pengawasan partisipatif di Provinsi Lampung, khususnya di Desa Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Program ini diinisiasi oleh Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu dan mencegah pelanggaran, seperti politik uang dan ketidaknetralan aparatur negara. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program telah sesuai dengan pedoman, dengan pelibatan aktif stakeholder dan pemanfaatan media sosial untuk sosialisasi. Program ini berdampak positif terhadap peningkatan kesadaran politik masyarakat, tercermin dari tingginya partisipasi dalam Pemilu 2024 dan berkurangnya laporan pelanggaran pemilu di wilayah tersebut. Meskipun demikian, tantangan dalam pembuktian kasus politik uang tetap menjadi perhatian penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan partisipatif ke depan.
Copyrights © 2024