Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Wali Kota Metro Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pembayaran Pajak Secara Online di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Metro. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap sejumlah informan kunci di instansi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah dilakukan dengan menugaskan pegawai sesuai latar belakang dan kompetensi, namun pelaksanaannya masih belum optimal. Hambatan utama yang ditemukan meliputi kurangnya pemahaman pegawai terhadap isi kebijakan, padatnya beban kerja yang menyebabkan tumpang tindih tugas, serta keterbatasan sarana dan prasarana pendukung, termasuk akses internet. Selain itu, rendahnya literasi digital masyarakat turut menghambat efektivitas pelaksanaan kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan fasilitas yang memadai, serta sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat agar kebijakan dapat diimplementasikan secara optimal.
Copyrights © 2024