Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
Vol. 2 No. 3 (2025): JUNI-JULI 2025

Konsep Diversi Di Tahap Penyidikan Terhadap Anak Yang Melakukan Klitih Dalam Perspektif Perlindungan Korban Dan Masyarakat

Moh. Wakid (Unknown)
Jetha Tri Dharmawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Jun 2025

Abstract

Konsep diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menjadi pedoman dalam proses peyelesaian tindak pidana anak, termasuk pada kasus anak yang melakukan klitih. Penelitian ini menganalisis tentang konsep diversi terhadap keadilan serta perlindungan korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian kasus klitih. Metode yang digunakan berupa penelitian hukum normatif dengan cara mengumpulkan data sekunder yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang didapat melalui studi pustaka dan wawancara, selanjutnya dianalisis menggunakan metode kualitatif dan hasil yang diperoleh dipaparkan secara deskriptif dengan menguraikan, menjelaskan, menggambarkan sesuai permasalahan dalam penelitian. Konsep diversi terlihat hanya mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai pelaku, diversi seharusnya dapat memberikan kesamaan dalam keadilan dan perlindungan hukum secara proporsional, jika pelaku mendapat perlindungan khusus maka korban dan masyarakat juga harus demikian, sehingga dapat menciptakan keadilan dan perlindungan hukum yang seimbang.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jicn

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu ...