Konsep diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menjadi pedoman dalam proses peyelesaian tindak pidana anak, termasuk pada kasus anak yang melakukan klitih. Penelitian ini menganalisis tentang konsep diversi terhadap keadilan serta perlindungan korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian kasus klitih. Metode yang digunakan berupa penelitian hukum normatif dengan cara mengumpulkan data sekunder yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang didapat melalui studi pustaka dan wawancara, selanjutnya dianalisis menggunakan metode kualitatif dan hasil yang diperoleh dipaparkan secara deskriptif dengan menguraikan, menjelaskan, menggambarkan sesuai permasalahan dalam penelitian. Konsep diversi terlihat hanya mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai pelaku, diversi seharusnya dapat memberikan kesamaan dalam keadilan dan perlindungan hukum secara proporsional, jika pelaku mendapat perlindungan khusus maka korban dan masyarakat juga harus demikian, sehingga dapat menciptakan keadilan dan perlindungan hukum yang seimbang.
Copyrights © 2025