Penelitian ini membahas eksistensi hukum pidana adat dalam sistem hukum pidana nasional pascapengesahan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Topik ini dipilih karena mengangkat urgensi pengakuan nilai-nilai hukum lokal (living law) dalam sistem nasional. Penelitian menggunakan metode studi pustaka dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil menunjukkan bahwa KUHP baru mengakomodasi hukum adat sebagai bentuk keadilan restoratif. Meski demikian, tantangan masih muncul dalam penerapan, terutama soal standar legalitas dan perlindungan HAM. Temuan ini penting untuk memperkuat sinergi hukum nasional dan kearifan lokal demi sistem hukum yang inklusif.
Copyrights © 2025