Pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan, termasuk pembelian barang hasil kejahatan, yang kerap menjadi perdebatan dalam praktik hukum, khususnya terhadap pembeli yang beritikad baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar penghapusan pidana bagi pembeli beritikad baik serta menilai kesesuaian Pasal 480 KUHP dengan asas-asas hukum pidana modern. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 480 KUHP kerap menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat awam yang tidak mengetahui status barang. Oleh karena itu, diperlukan upaya dekriminalisasi dan model penyelesaian alternatif berbasis keadilan restoratif. Hasil ini penting sebagai bahan evaluasi perumusan kembali hukum pidana nasional agar lebih adil, humanis, dan tidak melanggar asas kesalahan.
Copyrights © 2025