Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Latar belakang dari penelitian ini didasari oleh urgensi tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel, terutama sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kedua peraturan tersebut menuntut desa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab, terutama dalam pengelolaan dana yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan memanfaatkan data sekunder dari publikasi resmi, situs web desa, serta berita berani yang mengangkat isu penyimpangan dana dalam proyek desa. Temuan menunjukkan bahwa meskipun Desa Bringinbendo berupaya menerapkan transparansi dengan mempublikasikan APBDes secara berani, informasi yang ditampilkan masih bersifat agregat, formal, dan minim rincian. Masyarakat juga kurang dilibatkan dalam evaluasi dan pengawasan, yang membuat akuntabilitas publik belum optimal. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan dalam penyajian informasi, pelaporan realisasi kegiatan, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dana desa agar tata kelola keuangan desa menjadi lebih baik.
Copyrights © 2025